Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan dinilai telah menyengsarakan nelayan, khususnya nelayan kecil. Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono menjelaskan, sejak diberlakukannya Permen Kelautan dan Perikanan, penangkapan kapal-kapal nelayan kecil semain marak terjadi. Kondisi tersebut mengakibatkan nelayan ke cil di Indonesia semakin terbelenggu dan sengsara dan kontradiktif dengan jargon Indonesia sebagai negara maritim.
Oleh karenanya, lanjut Ono, Komisi IV DPR RI akan me ngi - rim kan surat aduan ke Presiden Joko Widodo terkait hal ter se - but. “Kami akan kirim surat ke Pre siden soal kebijakan Ke men - terian Kelautan dan Perikanan yang merugikan nelayan, ter - utama soal penangkapan kapal nelayan kecil,” tegas Ono saat mengunjungi keluarga korban penangkapan kapal nelayan di Desa Ilir, Kecamatan Kandang - haur, Kabupaten Indramayu, kemarin.
Menurutnya, kebijakan Ke - men terian Kelautan dan Per - ikan an tidak berpihak pada ne - layan. Bahkan, dia menilai ke bi - jakan tersebut telah me nyeng - sa ra kan nelayan kecil. Terbukti, banyak kapal nelayan kecil yang terjaring razia akibat kebijakan tersebut. Dalam surat aduan yang akan dilayangkan kepada Pre si - den tersebut, lanjut Ono, Ko - misi IV DPR RI akan meminta Pre siden untuk melepaskan ne - layan yang tertangkap dan me - ninjau ulang kebijakan yang te - lah dikeluarkan Menteri Ke - laut an dan Perikanan tersebut.
Ono menyebutkan, ber da - sar kan laporan yang dite ri ma - nya, hingga kini, sedikitnya 40 kapal nelayan terjaring dalam ra zia yang digelar di perairan Indonesia karena berbagai hal. Selain akibat alat tangkap yang tidak sesuai standar, juga ka - rena persoalan surat izin pe na - ngkapan ikan yang berkaitan dengan wilayah tangkap (SIPI Andon).
Dia mencontohkan, berda - sar kan Permen Kelautan dan Per ikanan Nomor 31/2004 ten - tang Wilayah Tangkap, koor di - nasi dan kerja sama an tar - daerah provinsi, kabupaten, dan kota seharusnya dilakukan. Namun, kenyataannya, hal itu tidak dilakukan. “Dengan ada - nya permen ini, setiap daerah seharusnya berkoordinasi dan bekerja sama karena ke ba - nyakan nelayan tidak me nge - tahui hal itu,” tandas Ono.
Sementara itu, Nurtami, 21, istri Saryani, 27, nahkoda Kapal Motor Rezeki Bintang Indah yang ditangkap oleh Polair Pol - da Lampung beberapa waktu lalu berharap suaminya bisa di - be baskan.”Mudah-mudahan bisa cepat dibebaskan agar bisa mencari nafkah lagi,” ung kap - nya.Untuk diketahui, Saryani be serta 10 anak buah kapal (ABK) pada 17 Februari lalu diperiksa dan ditangkap oleh Polair Polda Lampung saat men cari ikan di perairan Lam - pung. Dia dinilai telah me lang - gar Permen Kelautan dan Per - ikanan Nomor 36/2004 ten - tang Andon Penangkapan.
Sumber : Koran-sindo.com
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh seluruh pejabat KKP, termasuk Menteri Susi Pudjiastuti. Tetapi, pernyataan tersebut dikritik langsung oleh Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat RI. Kritikan tersebut muncul saat Dewan mendapatkan kenyataan bahwa kondisi di Pelabuhan Perikanan Nizam Zachman Muara Baru, Jakarta Utara tidak sesuai harapan.
Salah satu kritikan tersebut, adalah soal masih banyaknya kapal perikanan yang tak beroperasi di Muara Baru. Di pelabuhan tersebut, sedikitnya ada 60 kapal yang tak beroperasi pada Selasa (19/01/2016) siang.
Puluhan kapal penangkap ikan yang bersandar di di Pelabuhan Perikanan Nizam Zachman Muara Baru, Jakarta Utara pada Selasa (19/01/2016) siang. Kapal-kapal tersebut tidak beroperasi karena tidak mempunyai izin atau sedang mengurus izin melaut dari KKP. Foto : M Ambari
Menurut Wakil Ketua Komisi IV Titiek Soeharto, kondisi tersebut sangat aneh. Mengingat, KKP saat ini menjadi instansi pemerintah yang diagungkan dan dihormati. Seharusnya, tidak ada permasalahan seperti kapal yang tak beroperasi lagi.
“Setelah saya tanyakan langsung kepada pemilik kapal, kapal yang tak beroperasi tersebut adalah kapal-kapal yang bermasalah dengan perizinan. Rata-rata, mereka masih belum mendapatkan izin dari KKP untuk melaut,” ungkap Titiek kepadaMongabay.
Dari informasi yang dikumpulkan, di Muara Baru dalam sehari tak kurang ada 1.600 kapal yang berlabuh. Namun, semuanya silih berganti masuk untuk mengisi tempat. Seperti pada kemarin, kapal perikanan yang sedang berlabuh tercatat ada 600 kapal.
Kapal-kapal yang berlabuh di Muara Baru tersebut, menurut Titiek, rata-rata berukuran minimal 30 gross tonnage (GT). Seluruhnya, adalah kapal milik nelayan lokal.
Tentang kapal-kapal yang tak beroperasi tersebut, Titiek berharap bisa segera mendapatkan solusi untuk beroperasi lagi. Karena jika terus dibiarkan, maka nasib anak buah kapal (ABK) semakin tidak jelas dan itu akan memengaruhi kondisi ekonomi mereka.
“Coba dibayangkan saja, jika satu kapal itu mempekerjakan 30 ABK, berapa total ABK yang harus berhenti melaut. Mereka sudah jelas tidak mendapatkan pemasukan lagi dalam jangka waktu enam bulan ini,” tutur dia.
Untuk itu, Titiek mengaku akan mendesak Menteri Susi Pudjiastuti untuk segera menyelesaikan masalah tersebut. Jangan sampai, karena kebijakan negara, masyarakat bawah yang menjadi korbannya.
Sumber : mongabay.co.id










