Adanya Permen KKP RI No.56/Permen –KP /2014 tentang penghentian sementara (moratorium) perizinan usaha perikanan tangkap di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia. Sungguh sangat merugikan pengusaha menengah ke bawah dan juga nelayan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Maritim dan Perikanan tangkap Indonesia (ASPITINDO) Ir. HS. Tribuana Dipl, Ing, MM mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP), Susi Pujiastuti agar meninjau kembali moratorium itu.
Di dalam moratorium tersebut salah satu isi terdapat pelarangan transhipment (bongkar muat) di tengah laut Indonesia seperti yang selama ini terjadi sehingga ikan hasil tangkapan tidak memberikan pemasukan bagi negeri. Jika hal tersebut dilanggar, maka izin kapal akan dibekukan.
“ASPITINDO melihat bahwa ini betul-betul pembunuhan, khususnya bagi pengusaha menengah ke bawah dan nelayan. Kebijakan tersebut benar-benar bertentangan dengan hati nurani rakyat nelayan,”ungkap Tri sapaan akrab Tribuana di Jakarta, Kamis,(25/02/2016).
Tribuana mengungkapkan, saat ini kondisi para nelayan dan pengusaha ikan di beberapa daerah di kabupaten kota dan propinsi hampir semuanya mati suri.
“DPP ASPITINDO sebagai salah satu asosiasi penyambung lidah dan aspirasi nelayan dan pengusaha ikan meminta kesadaran dari MKP SusiPudjiastut untuk meninjau kembali regulasi yang sangat menyulitkan nelayan dan pengusaha menengah ke bawah,”ujar nya.
Menyikapi itu, ASPITINDO JUGA mengajak awak media untuk menyaksikan secara langsung nasib para nelayan ke tempat-tempat pelelangan ikan atau langsung ke nelayan serta kepengusaha ikan tangkap.
“Ini betul-betul perlu disikapi secara bersama-sama. ASPITINDO siap memperjuangkan anggotanya untuk kesejahteraan nelayan dan pengusaha,”tambah Tribuana.
Aspitindo memberikan apresiasi atas kinerja yang dilakukan Menteri Susi, terkait penenggelaman kapal illegal fishing, akan tetapi disisi lain, ada hal-hal yang terlupakan, terutama nasib nelayan/pengusaha ikan ke bawah.
“Apakah menenggelamkan kapal itu suatu keberhasilan?Bukan! Disebut keberhasilan bila suatu Kementerian mampu mensejahterakan rakyatnya, termasuk nelayan,”ujarnya.
“ASPITINDO mengusulkan supaya kapal 150 ton ke bawah itu bisa melakukan transhipment di tengah laut. Karena sekarang ini tidak ada batasan. Ini harus ada penggolongan, sehingga apa yang terjadi sekarang semua dilarang transhipment di tengah laut baik nelayan maupun pengusaha menengah ke bawah. Ini hancur semua,”pungkas Tribuana.
Sumber : propos.co
No comments:
Post a Comment