Tuesday, May 3, 2016

Komisi IV Imbau Menteri Kelautan dan Perikanan Cabut Permen yang Merugikan Nelayan


Komisi IV Imbau Menteri Kelautan dan Perikanan Cabut Permen yang Merugikan Nelayan

Surat Edaran Menteri Kelautan Perikanan memantik perhatian DPR RI, Komisi IV DPR RI, terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) perlindungan, pemberdayaan nelayan Cabut, pembudidaya ikan dan petambak garam.
RUU yang telah mendapat persetujuan antara pemerintah dan DPR itu, dapat menjadi celah untuk merubah Surat Edaran bernomor 721/DPB/PB.510.S4/II/2016 yang mengatur beberapa ketentuan.
Salah satunya dengan menghentikan operasional bagi kapal pengangkut ikan hasil pembudidayaan berbendera asing (SIKPI-A) itu.
"Tanggal 10 Maret 2016, Komisi IV DPR RI mensahkan RUU itu. Arah untuk mencabut kebijakan itu ada. Termasuk masyarakat dan Pemerintah daerah untuk menggugat," ujar Lukman, staf peneliti ke‎ahlian dewan Sekjen Komisi IV DPR RI saat melakukan kunjungannya ke Anambas Jumat (15/4/2016).
‎Ia menjelaskan, dalam RUU tersebut khususnya pada pasal 10 ayat 2 menyebutkan, larangan pemerintah untuk membuat kebijakan, yang bertentangan dengan perlindungan dan pemberdayaan nelayan dan petambak garam.
Poin penting dalam RUU tersebut, yakni pemberian asuransi kepada nelayan baik asuransi jiwa maupun usaha perikanan.
"Juknisnya saat ini sedang digodok oleh KKP. Mekanismenya menggunakan kartu nelayan, sehingga basis datanya dari situ. Saat ini, sudah ada 750 ribu kartu nelayan. Tahun ini direncanakan 1 juta kartu nelayan," terangnya.
Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada Bu Menteri untuk mencabut kebijakan baik Surat Edaran, hingga Permen yang dinilai merugikan masyarakat nelayan.
"Bu Menteri sudah pernah dipanggil. Karena ini kebijakan dari pemerintah. Termasuk mengenai ‎pelarangan ekspor ikan hidup dan penggunaan kapal ikan asing, untuk membawa ikan hidup ke luar negeri (ekspor)," ungkapnya.

No comments:

Post a Comment