Monday, May 2, 2016

Dukung Permen KP No.2/2015 Ratusan Nelayan Tak Melaut

Sebagai bentuk dukungan terhadap terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 2/2015, sekira 500 lebih nelayan tradisional di Belawan tidak melaut selama satu hari penuh, Kamis  (19/3). Pada hari itu, mereka memanfaatkannya untuk merayakan atau mensyukuri atas terbitnyan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 2 Tahun 2015.

Demikian disampaikan panitia acara Ruslan, didamping Pemerhati Nelayan Sumut Tata Boru Simbolon, kepada wartawan, di Medan, Rabu (18/3). Tata mengatakan, dalam acara itu para nelayan akan melakukan penandatanganan dalam sebuah spanduk dan kemudian spanduk itu dibawa oleh perwakilan para nelayan ke Jakarta, untuk diserahkan ke Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti.

“Untuk memeriahkan syukuran itu, panitia juga mengundang perwakilan nelayan dari Tapteng, Sibolga, Tanjungbalai, Langkat, Medan dan lainnya. Jadi, target kita untuk melakukan pemberian tandatangan di spanduk pada Kamis itu sebanyak 20 ribu tandatangan nelayan tradisional,” katanya.
 
Dia berharap, dengan dukungan yang disampaikan mereka tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti tidak mencabut Permen KP No.2/2015 tersebut, walaupun ada belum lama ini sejumlah oknum yang mengaku dari nelayan menolak terbitnya Permen KP No.2/2015. “Sebab dengan diberlakukannya Permen KP No.2/2015 saat ini, penghasilan nelayan tradisional, khususnya di Belawan mulai meningkat. Jadi, diberlakukankannya Permen KP No.2/2015 ini membuat kehidupan atau perekonomian keluarga nelayan tradisional mulai membaik,” paparnya.

Pemerhati Nelayan Sumut Tata Boru Simbolon mengatakan, keputusan Menteri Kelautan yang melarang beroperasinya alat tangkap pukat tarik, pukat trawl (harimau) dan pukat hela, selain karena ramah lingkungan, menyelamatkan ekosistem di laut, juga agar masyarakat Medan atau Sumut  bisa mendapatkan ikan-ikan segar untuk dikonsumsi.

“Kalau nelayan tradisional mendapat ikan di laut, mereka hari itu juga langsung pulang untuk dijual ke pasar. Sedangkan nelayan yang menggunakan pukat, mereka berhari-hari dulu di laut dan ikannya sudah diberi batu es. Setelah tangkapan ikannya penuh, mereka pun turun ke darat dan menjual ikannya di pasar,” katanya.

Karena itu, kata dia, aparat keamanan di laut (Kamla) harus membantu kebijakan pemerintah tersebut dengan menertibkan kapak pukat gerandong yang beroperasi secara ilegal dan melanggar ketentuan. “Kapal pukat gerandong yang menangkap ikan harus dirazia dan diamankan. Apalagi kegiatan pukat gerandong sangat mengganggu pendapatan nelayan kecil di Belawan dan semakin berkurangnya hasil tangkapan di laut,” katanya.

Sumber : metrosiantar.com

No comments:

Post a Comment