Sebagai bentuk dukungan terhadap terbitnya Peraturan Menteri Kelautan
dan Perikanan (Permen KP) Nomor 2/2015, sekira 500 lebih nelayan
tradisional di Belawan tidak melaut selama satu hari penuh, Kamis
(19/3). Pada hari itu, mereka memanfaatkannya untuk merayakan atau
mensyukuri atas terbitnyan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
(Permen KP) Nomor 2 Tahun 2015.
Demikian disampaikan panitia acara Ruslan, didamping Pemerhati
Nelayan Sumut Tata Boru Simbolon, kepada wartawan, di Medan, Rabu
(18/3). Tata mengatakan, dalam acara itu para nelayan akan melakukan
penandatanganan dalam sebuah spanduk dan kemudian spanduk itu dibawa
oleh perwakilan para nelayan ke Jakarta, untuk diserahkan ke Menteri
Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti.
“Untuk memeriahkan syukuran itu, panitia juga mengundang perwakilan
nelayan dari Tapteng, Sibolga, Tanjungbalai, Langkat, Medan dan lainnya.
Jadi, target kita untuk melakukan pemberian tandatangan di spanduk pada
Kamis itu sebanyak 20 ribu tandatangan nelayan tradisional,” katanya.
Dia berharap, dengan dukungan yang disampaikan mereka tersebut,
Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti tidak mencabut
Permen KP No.2/2015 tersebut, walaupun ada belum lama ini sejumlah oknum
yang mengaku dari nelayan menolak terbitnya Permen KP No.2/2015. “Sebab
dengan diberlakukannya Permen KP No.2/2015 saat ini, penghasilan
nelayan tradisional, khususnya di Belawan mulai meningkat. Jadi,
diberlakukankannya Permen KP No.2/2015 ini membuat kehidupan atau
perekonomian keluarga nelayan tradisional mulai membaik,” paparnya.
Pemerhati Nelayan Sumut Tata Boru Simbolon mengatakan, keputusan
Menteri Kelautan yang melarang beroperasinya alat tangkap pukat tarik,
pukat trawl (harimau) dan pukat hela, selain karena ramah lingkungan,
menyelamatkan ekosistem di laut, juga agar masyarakat Medan atau Sumut
bisa mendapatkan ikan-ikan segar untuk dikonsumsi.
“Kalau nelayan tradisional mendapat ikan di laut, mereka hari itu
juga langsung pulang untuk dijual ke pasar. Sedangkan nelayan yang
menggunakan pukat, mereka berhari-hari dulu di laut dan ikannya sudah
diberi batu es. Setelah tangkapan ikannya penuh, mereka pun turun ke
darat dan menjual ikannya di pasar,” katanya.
Karena itu, kata dia, aparat keamanan di laut (Kamla) harus membantu
kebijakan pemerintah tersebut dengan menertibkan kapak pukat gerandong
yang beroperasi secara ilegal dan melanggar ketentuan. “Kapal pukat
gerandong yang menangkap ikan harus dirazia dan diamankan. Apalagi
kegiatan pukat gerandong sangat mengganggu pendapatan nelayan kecil di
Belawan dan semakin berkurangnya hasil tangkapan di laut,” katanya.
Sumber : metrosiantar.com
No comments:
Post a Comment