Tuesday, May 3, 2016

Nasib Nelayan Kecil Makin Sengsara

Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan dinilai telah menyengsarakan nelayan, khususnya nelayan kecil. Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono menjelaskan, sejak diberlakukannya Permen Kelautan dan Perikanan, penangkapan kapal-kapal nelayan kecil semain marak terjadi. Kondisi tersebut mengakibatkan nelayan ke cil di Indonesia semakin terbelenggu dan sengsara dan kontradiktif dengan jargon Indonesia sebagai negara maritim. 

Oleh karenanya, lanjut Ono, Komisi IV DPR RI akan me ngi - rim kan surat aduan ke Presiden Joko Widodo terkait hal ter se - but. “Kami akan kirim surat ke Pre siden soal kebijakan Ke men - terian Kelautan dan Perikanan yang merugikan nelayan, ter - utama soal penangkapan kapal nelayan kecil,” tegas Ono saat mengunjungi keluarga korban penangkapan kapal nelayan di Desa Ilir, Kecamatan Kandang - haur, Kabupaten Indramayu, kemarin. 

Menurutnya, kebijakan Ke - men terian Kelautan dan Per - ikan an tidak berpihak pada ne - layan. Bahkan, dia menilai ke bi - jakan tersebut telah me nyeng - sa ra kan nelayan kecil. Terbukti, banyak kapal nelayan kecil yang terjaring razia akibat kebijakan tersebut. Dalam surat aduan yang akan dilayangkan kepada Pre si - den tersebut, lanjut Ono, Ko - misi IV DPR RI akan meminta Pre siden untuk melepaskan ne - layan yang tertangkap dan me - ninjau ulang kebijakan yang te - lah dikeluarkan Menteri Ke - laut an dan Perikanan tersebut. 

Ono menyebutkan, ber da - sar kan laporan yang dite ri ma - nya, hingga kini, sedikitnya 40 kapal nelayan terjaring dalam ra zia yang digelar di perairan Indonesia karena berbagai hal. Selain akibat alat tangkap yang tidak sesuai standar, juga ka - rena persoalan surat izin pe na - ngkapan ikan yang berkaitan dengan wilayah tangkap (SIPI Andon). 

Dia mencontohkan, berda - sar kan Permen Kelautan dan Per ikanan Nomor 31/2004 ten - tang Wilayah Tangkap, koor di - nasi dan kerja sama an tar - daerah provinsi, kabupaten, dan kota seharusnya dilakukan. Namun, kenyataannya, hal itu tidak dilakukan. “Dengan ada - nya permen ini, setiap daerah seharusnya berkoordinasi dan bekerja sama karena ke ba - nyakan nelayan tidak me nge - tahui hal itu,” tandas Ono. 

Sementara itu, Nurtami, 21, istri Saryani, 27, nahkoda Kapal Motor Rezeki Bintang Indah yang ditangkap oleh Polair Pol - da Lampung beberapa waktu lalu berharap suaminya bisa di - be baskan.”Mudah-mudahan bisa cepat dibebaskan agar bisa mencari nafkah lagi,” ung kap - nya.Untuk diketahui, Saryani be serta 10 anak buah kapal (ABK) pada 17 Februari lalu diperiksa dan ditangkap oleh Polair Polda Lampung saat men cari ikan di perairan Lam - pung. Dia dinilai telah me lang - gar Permen Kelautan dan Per - ikanan Nomor 36/2004 ten - tang Andon Penangkapan.


Sumber : Koran-sindo.com

No comments:

Post a Comment