Sebanyak 40 kapal nelayan kecil ditangkap di perairan Indonesia karena berbagai hal. Di antaranta karena diduga melanggar peraturan terkait alat tangkap.
Penangkapan kapal nelayan itu merupakan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Susi Pudjiastuti. Hal tersebut dikatakan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jawa Barat sekaligus anggota Komisi IV DPR RI, Ono Surono.
"Terkait maraknya penangkapan kapal nelayan kecil, dalam waktu dekat, saya dan teman-teman di Komisi IV DPR RI akan menyurati Presiden langsung," ujar Ono saat mengunjungi korban penangkapan nelayan di Desa Ilir, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Senin (18/4/2016).
Ia juga akan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar melepaskan nelayan dan kapal nelayan yang ditangkap dan meninjau ulang kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Menteri KP Susi Pudjiasuti terkait penangkapan kapal nelayan.
"Semoga saja Bapak Presiden masih mempunyai hati nurani dan berpihak kepada nelayan kecil. Karena sejak Menteri KP menjabat, kebijakannya malah mengekang nelayan kecil," ucapnya.
Sementara, istri nahkoda Kapal Motor Rezeki Bintang Indah yang ditangkap oleh Polair Polda Lampung, Nurtami (21) mengungkapkan keinginanya agar suaminya segera dibebaskan.
"Kami mau makan apa kalau suami saya yang mencari nafkah ditahan. Kini buat biaya sehari-hari saja kami harus pinjam sana-sini," terangnya.
Ia menjelaskan suaminya itu, yakni Saryani (27) yang berprofesi sebagai nahkoda Kapal Motor Rezeki Bintang Indah beserta 10 ABK pada 17 Februari 2016 diperiksa dan ditangkap oleh Pol Air Polda Lampung saat sedang di perairan Lampung.
Saryani ditangkap berdasarkan Permen KP Nomor 36 Tahun 2004 tentang andon penangkapan. "Tetapi dakwaan tersebut dianggap kabur (obscure lible), pasalnya dalam Undang-Undang Nomor 31 Tag in 2004 jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, tidak mengenal istilah SIPI Andon," ucap Nurtami.
Sumber : okezone.com
No comments:
Post a Comment