Thursday, April 28, 2016
Pengusaha Ikan Kritik KKP Soal Penghapusan Kapal Eks-Asing
Asosiasi Gabungan Pengusaha Perikanan Indonesia (Gappindo) mengeritik aturan deregistrasi atau penghapusan kapal perikanan eks-asing yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"KKP mengeluarkan aturan deregistrasi kapal-kapal eks-asing untuk diurus Kementerian Perhubungan," kata Ketua Umum Gappindo Herwindo, Senin (15/2/2016).
Dia mengemukakan hal tersebut tidak tepat karena urusan KKP sebetulnya hanyalah terkait dengan perizinan operasi penangkapan ikan semata.
Adapun urusan yang terkait dengan kapal itu sebetulnya termasuk dalam permasalahan pelayaran yang merupakan domain dari Kementerian Perhubungan.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan kebijakan untuk menghapus kapal eks-asing dari daftar kapal Indonesia pada Februari 2016 sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan kebijakan moratorium perizinan kapal perikanan eks-asing.
Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja dalam keterangan tertulis Senin, meminta agar para perusahaan dan pemilik kapal eks asing segera mengajukan permohonan penghapusan kapal-kapal perikanan eks asing.
"Permohonan disampaikan kepada Pejabat Pendaftar Kapal yang berkedudukan di tempat dimana kapal Saudara pertama kali didaftarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Sjarief.
Selain membuat surat permohonan, para perusahaan dan pemilik kapal eks asing juga diwajibkan membuat surat pernyataan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap dan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Surat pernyataan tersebut sebagai pengukuhan komitmen dari para perusahaan dan pemilik kapal, yakni tidak akan melakukan tindak pidana perikanan dan tindak pidana lain yang berkaitan dengan kegiatan perikanan tangkap di dalam maupun di luar Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia setelah melakukan deregistrasi kapal perikanan eks asing.
Selain itu, surat pernyataan tersebut juga berisi juga komitmen untuk memenuhi hak-hak tenaga kerja yang masih terhutang.
Sumber : bisnis.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment