Thursday, April 28, 2016
Asosiasi Nelayan Tolak Kebijakan Menteri Susi
Asosiasi nelayan menyatakan tidak setuju dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang melarang ekspor lobster dan kepiting bertelur dan benih-benih lobster. Pendapatan yang berkurang dianggap sebagai alasan utama mengapa mereka menolak Peraturan Menteri no. 1 tahun 2015 ini.
"Kita menolak karena apa yang kita andalkan memang benih-benih lobster, dan pasarnya terdapat di luar negeri. Kalau ini dilarang, ada beberapa perusahaan ikan yang gulung tikar akibat pelarangan ini" jelas Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Yusuf Solihin ketika mengadukan masalahnya ke Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat RI, Rabu (21/1).
Dia mengatakan bahwa kebijakan yang dikeluarkan tak mengakomodasi kepentingan para nelayan. Bahkan, ia juga mencontohkan ada beberapa nelayan lokal yang pendapatannya turun akibat pelarangan ekspor lobster tersebut.
"Pendapatan nelayan yang tadinya Rp 600 ribu lalu dibantu oleh Bank Daerah Bali untuk memberikan kredit tanpa agunan, sekarang pendapatannya bisa sampai Rp 3 hingga 4 juta per bulan. Tapi gara-gara peraturan menteri ini banyak yang colapsed" tambahnya.
Selain itu, Yusuf juga mengatakan bahwa jika tidak segera diekspor, maka benih-benih lobster ini akan segera dimakan oleh predator sebagai bagian dari mata rantai konsumsi ekosistem laut. Hal tersebut akan menyebabkan kerugian yang dinilai amat besar bagi para pengusaha lobster.
"Nusa Tenggara Timur memiliki 12 juta ekor benih lobster dan itu dilarang sekarang untuk diekspor. Kalau tidak diambil, nanti dimakan oleh predator. Sayang sekali ini kondisinya" tambahnya.
Pihaknya meminta agar sebelum Menteri Susi melakukan kebijakan, seharusnya mendiskusikan dulu dengan pelaku industri. "Agar nantinya jangan sampai kebijakan otoritatif seperti ini terulang lagi" pungkas Yusuf.
Sumber : cnnindonesia.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment