Tuesday, April 26, 2016

Tiga Peraturan Bermasalah

Sementara itu Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron dalam kesempatan terpisah, menyebutkan, kebijakan Susi Pudjiastuti saat ini dinilainya bermalasah. Terutama, tiga peraturan yang sudah berjalan saat ini, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang PNBP Kelautan dan Perikanan, Peraturan Menteri KP No 1 Tahun 2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan, serta Permen KP No 2 Tahun 2015 tentang  Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Perairan Indonesia.
“Itu yang jadi masalah. Kita berharap Menteri Susi bisa segera memperbaikinya. Karena, kita tidak mempermasalahkan jika menteri membuat peraturan. Hanya, jangan sampai itu bermasalah. Artinya, harus ada solusi dan antisipasi,” ucap Herman dalam sambungan telepon.
Terpisah, Ketua Himpunan Nelayan Purse Seine Nusantara (HNPN) James Then mengungkapkan kekesalannya atas persoalan yang muncul dalam setahun terakhir ini. Terutama, berkaitan dengan berhentinya operasional kapal-kapal perikanan di sejumlah pelabuhan perikanan di Indonesia.
“Ini jadi masalah. Seharusnya ini ada solusi. Kita tidak boleh membiarkan ini terus terjadi, karena itu akan menurunkan ekonomi. Ingat, perikanan juga menyumbang perekonomian nasional,” ungkap dia.
“Sesuai SOP (standard operating procedure), proses perizinan itu maksimal hanya 21 hari saja. Tapi pada kenyataannya, sekarang ini KKP memproses perizinan selalu di atas tiga bulan. Bahkan, ada juga yang sudah enam bulan, hingga kini masih juga belum mendapatkan izin,” tambah dia.
Puluhan kapal penangkap ikan yang bersandar di di Pelabuhan Perikanan Nizam Zachman Muara Baru, Jakarta Utara pada Selasa (19/01/2016) siang. Kapal-kapal tersebut tidak beroperasi karena tidak mempunyai izin atau sedang mengurus izin melaut dari KKP. Foto : M Ambari
Selain persoalan operasional kapal yang terpaksa berhenti karena tersendat perizinan, James mengatakan, saat ini ada juga kapal-kapal yang terpaksa berhenti karena mereka tidak tertarik untuk mengurus perizinan lagi.
“Ini yang jadi masalah. Kapal tidak mau mengurus izin, karena mereka tidak tertarik lagi untuk berinvestasi di perikanan. Hal itu, karena ada beban pajak yang sangat tinggi. Belum melaut saja, harus sudah bayar pajak. Bisnis seperti apa itu?” tandas dia.
Karena itu, James berharap, KKP bisa segera menyelesaikan persoalan tersebut. Jangan sampai, nelayan yang sudah dirugikan akan semakin terpuruk. Jika sudah begitu, nelayan akan semakin sulit,” pungkas dia.

Sumber : mongabay.co.id

No comments:

Post a Comment