Thursday, April 28, 2016
Aturan Menteri Susi Ancam Pembudi Daya Ikan Laut
Asosiasi Budidaya Ikan Laut Indonesia (Abilindo) mengeluh, saat ini banyak dari anggotanya yang terancam gulung tikar karena tidak adanya pembeli dari luar. Hal itu dikarenakan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (MKP) nomer 57 tahun 2014 tentang larangan transhipment.
"Kami minta kapal-kapal pembeli dari luar bisa masuk untuk membeli ikan kami. Kalau tidak selama 2 bulan tidak masuk, kita bisa gulung tikar bu," ujar Ketua Abilindo Steven Hadi Tarjanto kepada MKP Susi Pudjiatuti di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (22/1/2015).
Steven meminta, agar terdapat pengecualian dalam penerapan kebijakan terhadap industri budidaya ikan laut. Pihaknya mengaku, Abilindo telah menyumbang devisa yang cukup besar kepada negara dengan mengekspor ikan-ikan laut.
"Kamu punya anggota budi daya ikan laut, yang khusus budi daya ikan kerapu, lobster, ikan merah, dan semua ikan yang nilai ekspornya tinggi," ujarnya.
"Kasih kami hidup dulu pelan-pelan, kemudian baru ditentukan di mana portnya, kalau bisa kondusif saya kira tidak masalah. Kalau tidak kondusif kita bisa gulung tikar semua. 100 ribu pekerja akan dimatikan," tandasnya.
Sumber : okezone.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment